Banjarmasin (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, melalui keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Minggu.
Dalam keterangannya, Fydayeen secara khusus menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam melakukan pengendalian dan pencegahan gratifikasi.
Inspektur Fydayeen menjelaskan bahwa gratifikasi, baik yang dianggap suap maupun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, merupakan ancaman senyap yang dapat mengikis integritas dan profesionalitas seorang ASN.
Baca juga: Pemprov Kalsel dorong penerapan manajemen risiko terintegrasi
"Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan cerminan dari komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan," tegas Fydayeen.
Fydayeen menekankan, setiap ASN wajib memahami batasan-batasan dalam menerima pemberian, dan secara proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mencederai sumpah jabatan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai pedoman pengendalian gratifikasi yang menjadi panduan operasional.
Pencegahan sebagai kunci penguatan budaya anti-korupsi lebih lanjut, Inspektur Provinsi Kalsel menyoroti pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah.
UPG menjadi garda terdepan dan tempat pelaporan bagi ASN yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Baca juga: Anggota DPRD HSS ikuti sosialisasi antikorupsi UPG
"Kami mendorong seluruh ASN untuk memanfaatkan UPG sebagai sarana konsultasi dan pelaporan. Prinsipnya, tolak jika bisa, laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah wujud nyata dari integritas ASN dan merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Fydayeen, menyampaikan poin-poin penting imbauan yang harus dilakukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara, yaitu harus menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jika terpaksa menerima pemberian dari pihak lain, segera laporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Kemudian dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.dan setiap ASN, terutama pejabat struktural, wajib menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Inspektorat Daerah berkomitmen penuh untuk terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
