Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Diskominfo Kalsel) mengoptimalkan aplikasi "SP4N-LAPOR" sebagai sarana pengaduan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel M Muslim dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan SP4N-LAPOR berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024.
Baca juga: Diskominfo Kalsel luncurkan kehumasan AMPK terkait publikasi pembangunan
"Dua regulasi tersebut terkait pengelolaan aduan ini, sehingga Pemprov Kalsel ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan organisasi organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Kalsel untuk mengoptimalkan SP4N-LAPOR," kata Muslim.
Dia menuturkan terdapat dua variabel baru pada dua regulasi tersebut, antara lain terkait whistleblowing system yakni mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi melibatkan pegawai dan orang lain.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempat bekerja, serta terkait peranan masyarakat difabel.
"Dengan regulasi ini semua pihak bisa lebih optimal dalam memanfaatkan keberadaan SP4N-LAPOR sebagai wadah pengaduan," ujar Muslim.
Dia pun berharap sosialisasi pengelolaan SP4N-LAPOR semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, tentunya akan berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Kalsel.
Baca juga: Diskominfo Kalsel pastikan perkuat sinyal bagi jamaah Haul Guru Sekumpul
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri Rega Tadeak Hakim menuturkan pengelolaan pengaduan yang optimal merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan," ungkap Rega.
Rega menambahkan pengelolaan pengaduan yang optimal juga sebagai langkah pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai media yang memberikan penjelasan, edukasi, dan klarifikasi terhadap keluhan masyarakat.
Pada kegiatan optimalisasi SP4N-LAPOR tersebut diikuti 100 orang terdiri dari perwakilan SKPD, badan dan biro kabupaten/kota, serta tenaga teknis pengelola SP4N-LAPOR dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kemendagri, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB.
Baca juga: Diskominfo Kalsel tingkatkan jaringan internet saat Haul Guru Sekumpul