Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit Kendaraan Bermotor menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang diketahui masih di bawah umur dan baru lulus sekolah dasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik melalui Kepala Unit Kendaraan Bermotor, Ipda M Sofwan di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tertangkapnya anak di bawah umur sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor itu berkat informasi dari masyarakat.
Penangkapan pelaku pencurian yang masih di bawah umur itu dilakukan oleh Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin pada Rabu (21/12) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Kampung Melayu Darat, Banjarmasin Tengah saat membawa sepeda motor diduga hasil curian dengan Honda Revo Fit warna hitam.
Pelaku yang masih di bawah umur itu diketahui berinisial MA (15) warga jalan Kampung Melayu Darat RT 11 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
"Kita tangkap dia setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya warga yang kehilangan sepeda motor, kita telusuri wilayah Banjarmasin, dan menemukan tersangka yang membawa sepeda motor tanpa nomor polisi di wilayah Kampung Melayu, langsung kita amankan," ucapnya.
Karena pelaku MA ditangkap beserta barang bukti satu kendaraan bermotor itu, dengan terpaksa ia harus digirng ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna proses hukum atas perbuatannya mencuri sepeda motor jenis Honda Revo milik Fahruddin (53) warga jalan Kampung Melayu Darat RT 11 No 36 Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara, pelaku MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui bahwa ia telah dua kali melakukan pencurian bersama temannya dengan wilayah tempat kejadian yang berbeda.
Pencurian pertama kali diakuinya di Jalan Sungai Bilu Banjarmasin Timur dengan barang bukti sepeda motor jenis Kharisma yang laku terjual seharga Rp 1.000.000 yang dijualnya dipersatuan penjualan sepeda motor.
Pelaku MA hasil penyidikan, menjerat anak di bawah umur tersebut dengan pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pindan dengan ancaman hukum selama lima tahun, karena yang bersangkutan masih anak-anak maka akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas, jelas Donfu sapaan akrab Kanit Ranmor.
Sementara MA, mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga dua kali itu karena dirumah tidak pernah diberi uang jajan, dan apabila meminta selalu saja di marahi oleh orang tua.
Diakuinya juga, hasil penjualan pertama motor curian itu, uang sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk jajan sehari-hari dan pesta minuman keras dengan alkohol bersama teman-temannya.
"Saya terpaksa mencuri ini karena mama saya nggak mau kasih uang jajan, dan uang hasil jual kendaraan itu saya gunakan untuk jajan dan minuman keras, saya mencuri dengan teman saya dan tidak sendiri, dan saya yang mengambilnya kalau teman saya hanya mengawasi," ungkap perwira yang baru saja menduduki jabatan sebagai Kanit Ranmor itu./gun/B