Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmad Iriadi, menyampaikan pihaknya bersama eksekutif, masih melakukan pembahasan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS yang non database.
“Kita di Komisi I DPRD HSS bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih terus membahas usulan PPPK Paruh Waktu, yang tidak masuk data Base,” kata Rahmad Iriadi, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Jumat.
Dari hasil rapat Komisi I DPRD HSS dengan eksekutif ada tiga kesimpulan yang didapatkan, yakni pemutusan hubungan kerja selama tidak bertentangan dengan peraturan dan karena kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS raker bahas raperda penanaman modal
Kedua, menurut Rahmad, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menganggarkan di belanja barang dan jasa, untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak masuk data base.
“Kalau tidak dianggarkan di tahun 2026, nanti malah bisa berakhir atau habis, maka harus dianggarkan pada tahun 2025 ini juga,” ungkapnya.
Sementara, opsi yang ketiga legislatif dan eksekutif bersama-sama konsultasi ke KemenPAN-RB, Kemdagri dan BKN, agar membolehkan mengusulkan PPPK paruh waktu lagi.
Baca juga: Bapemperda DPRD HSS-Eksekutif bahasan usulan Propemperda 2026
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah berbincang dengan KemenPAN-RB bahwa mengusulkan PPPK paruh waktu bisa dilaksanakan sebelum 2025 berakhir, dengan catatan OPD mengusulkan kebutuhan jabatan.
“Kebutuhan jabatan tersebut diusulkan kepada kepala daerah, selanjutnya diusulkan kepada KemenPAN-RB untuk PPPK paruh waktu,” tambahnya.
