Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan, termasuk upaya pemulihan trauma serta perbaikan ekonomi,
Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), memfasilitasi pemulangan lima orang lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal daerah HSS, diduga menjadi korban penipuan agen atau calo pekerja ke luar negeri dengan praktik penempatan kerja nonprosedural.
Kelima CPMI tersebut sebelumnya berhasil dicegah dari dugaan percobaan penempatan nonprosedural sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Jumat.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026, terkait CPMI asal Kalsel yang ditemukan terlantar di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
BP3MI Kalsel berkoordinasi dengan KP2MI atau BP2MI Pusat serta BP3MI Banten, untuk melakukan penelusuran dan pelindungan.
Lima CPMI asal Kab. HSS selanjutnya menjalani pemulihan di shelter, sebelum dipulangkan ke daerah asal dengan fasilitasi penuh dari Pemkab HSS sebagai wujud kepedulian terhadap warganya.
Baca juga: 20 Petugas kebersihan HSS terima rumah program RITK
Dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda HSS H. Zulkifli, menyampaikan permohonan maaf karena kepala daerah tidak bisa langsung menghadiri.
Dan telah menugaskan dirinya bersama Kadisnakerkop UKM dan Kadis PMDPPPA wujud kepedulian Pemkab HSS, dalam pemulangan warga HSS yang menjadi korban penipuan agen atau calo pekerja penempatan nonprosedural.
"Pasca pemulangan ini, kita dari Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan, termasuk upaya pemulihan trauma serta perbaikan ekonomi. Bentuk pendampingan yang direncanakan antara lain melalui pelatihan keterampilan wirausaha," terangnya.
Adapun bagi CPMI yang masih berminat bekerja dapat disalurkan untuk menjadi Penata Layanan Rumah Tangga, melalui agen atau perusahaan resmi penyalur tenaga kerja untuk penempatan di daerah atau wilayah Kalsel.
Sebelumnya, pihak BP3MI Kalselteng mengutarakan kasus ini mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Bupati HSS: Rakornas perkuat sinergi pemda dengan pemerintah pusat
Dan proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya kini tengah ditangani penyidik BP3MI Kalsel, adapun sampai saat ini penempatan PMI ke Arab Saudi masih dalam status moratorium, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Setiap tawaran kerja ke negara tersebut, terlebih tanpa prosedur resmi, dipastikan ilegal dan berisiko tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat, serta memastikan seluruh proses penempatan melalui jalur resmi dan perusahaan penempatan berizin.
Adapun kelima warga HSS tersebut setelah dijemput di bandara dan menjalani pemeriksaan di BP3MI langsung diantar oleh jajaran Disnakerkop UKM dan Dinas PMDPPPA Kab HSS ke rumah masing-masing.
Dengan rincian dua orang di Desa Tanah Bangkang, dua orang di Desa Pahampangan dan satu orang di Desa Pandulangan.
Serah terima di desa masing-masing langsung oleh Kadisnakerkop UKM dengan Camat Sungai Raya, Camat Padang Batung dan kepala desa setempat.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.