Kotabaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan dua Raperda tersebut mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru dorong Pulau laut Timur jadi sentra padi sawah
“Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Suwanti juga mengungkapkan perubahan bentuk hukum tersebut memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten III Sekretariat Daerah Selamat Riyadi menjelaskan revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: DPRD Kotabaru paripurnakan hasil Reses tahap II
Menurut Selamat, penyesuaian tersebut mencakup pengaturan ulang objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru yang memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selamat menambahkan Raperda kedua yang dibahas terkait perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Transformasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru dukung perkebunan sawit rakyat
