Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Andi Rudi Latif diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais di Batulicin Rabu mengatakan, bahwa isu lingkungan hidup dan bangunan gedung kini menjadi perhatian nasional dan global.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin ingatkan Satpol PP tidak terprovokasi hadapi demo
"PP 28/2025 hadir sebagai upaya pemerintah memperkuat sistem perizinan berbasis risiko yang lebih terintegrasi," katanya.
Dia mengatakan, perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita Bersama terhadap pembangunan nasional yang aman dan berkelanjutan,
"Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik," tegas Eryanto.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap pembangunan gedung dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif di daerah," jelas Andrianto.
Baca juga: Satpol-PP Balangan bakal tertibkan pedagang bandel di Pasar Adaro
Dia mengharapkan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme dan kewajiban dalam pengurusan izin lingkungan dan PBG, guna menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan berwawasan lingkungan.
