Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengawal upaya pelestarian lingkungan di Kota Banjarbaru melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan Sungai.
"Kami berkomitmen membantu memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah, terutama yang berkaitan dengan sungai," ujar Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Kalsel Eryck Yulianto di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kemenkum bantu sempurnakan regulasi kawasan tanpa rokok di Banjarmasin
Eryck mengatakan, raperda yang tengah disusun dan nantinya ditetapkan menjadi perda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kelestarian sungai, serta mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kota Banjarbaru.
Namun sebelum disahkan menjadi regulasi daerah, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalsel memberikan sejumlah penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun dasar hukum.
Beberapa penyesuaian di antaranya mencakup penambahan rujukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, agar sejalan dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel percepat pendaftaran merek kolektif Koperasi MP
Selain itu, masukan juga diberikan untuk memperkuat pengaturan mengenai penetapan, pemanfaatan, dan pengawasan sempadan sungai, termasuk penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran tata ruang.
“Serangkaian penyempurnaan dalam pembentukan perda ini merupakan bentuk dukungan Kemenkum Kalsel terhadap Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menciptakan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional,” jelas Eryck.
Adapun Pemerintah Kota Banjarbaru yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencatat seluruh masukan dari tim perancang Kemenkum Kalsel untuk disempurnakan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi perda.
Eryck menambahkan, kehadiran raperda ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi dan keberlanjutan sungai sebagai sumber daya alam strategis sekaligus bagian penting dari tata ruang perkotaan yang lestari.
Baca juga: Kemenkum Kalsel terapkan moto "Si Haruan" dorong perubahan menuju WBK
