"Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melaksanakan koordinasi tindak lanjut perkembangan pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel terapkan moto "Si Haruan" dorong perubahan menuju WBK
Koordinasi itu bertujuan menindaklanjuti perkembangan pengajuan pendaftaran merek kolektif produk barang atau jasa Koperasi Merah Putih yang digagas untuk melindungi identitas serta menjamin kualitas produk koperasi di Kota Banjarmasin.
Melalui merek kolektif ini, diharapkan koperasi memiliki instrumen hukum yang mampu memperkuat branding daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak membahas penyusunan rencana percepatan pendaftaran merek, pendampingan teknis oleh Kanwil Kemenkum Kalsel, serta identifikasi hambatan teknis di lapangan.
Baca juga: Kemenkum dan DPRD Batola fokus tingkatkan mutu produk hukum
Fokus pendampingan diarahkan pada empat gerai koperasi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai percontohan pendaftaran merek kolektif.
Alex mengatakan melalui sinergi ini diharapkan diperoleh data terkini mengenai status masing-masing koperasi, serta disepakati langkah-langkah percepatan pendaftaran dan rencana tindak lanjut berupa kunjungan lapangan ke gerai-gerai koperasi terkait.
Ditegaskan dia, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Diharapkan pendaftaran merek kolektif koperasi dapat segera terealisasi sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kemenkum Kalsel tanamkan nilai Pancasila sebagai pedoman ASN
