Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan menegaskan prosedur penyidikan kasus dana hibah terhadap salah satu majelis taklim di kabupaten setempat hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan.
“Seluruh prosedur penyidikan yang telah kita laksanakan telah selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 hingga 83, serta putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah saat sidang praperadilan di PN Paringin, Selasa.
Baca juga: Kajari Balangan: Pencanangan ZI untuk tingkatkan pelayanan publik
Pada sidang praperadilan tersebut pihak Kejari Balangan menanggapi poin-poin yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan dengan memberikan klarifikasi di antaranya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejari Balangan menyatakan pemohon hanya mengutip sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diuji di pengadilan dan terbukti adanya kerugian negara.
Rachmansyah melanjutkan, pihaknya juga menyerahkan bukti surat berupa putusan pengadilan terkait kepada hakim untuk menilai peran pemohon dalam perkara tersebut.
Selain itu Rachman menyebutkan, perkara tersebut adalah perkara pengembangan sehingga proses penyelidikan tidak perlu diulang.
Baca juga: EL Banua Kreatif kembalikan dana video profil desa Rp210 juta ke Kejari Balangan
“Tidak dilakukannya penyelidikan ulang dikarenakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah disidik,” tutur Kasi Pidsus.
Terakhir Kejari Balangan menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
