Balangan (ANTARA) - Kuasa hukum Sutikno akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terkait adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
“Rencananya kita akan membuat pelaporan terhadap penyidik Kejari Balangan atas dugaan tindakan sewenang-wenang, kami akan mengajukan laporan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung RI,” kata Kuasa Hukum Sutikno Hottua Manalu saat sidang praperadilan di PN Paringin, Kamis.
Baca juga: Kejari Tapin limpahkan kasus korupsi jembatan Tarungi ke JPU
Hottua menuturkan langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
Menurutnya hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru malah akan menakut-nakuti masyarakat terhadap permasalahan hukum.
Selain itu pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti surat terkait permohonan pengawasan persidangan praperadilan, surat-surat tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI.
Kemudian kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta Pengadilan Tipikor-PHI Banjarmasin.
"Tujuan dari permohonan pengawasan ini adalah untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung independen dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar kuasa hukum Sutikno.
Hottua juga menegaskan sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah mengungkapkan dari penilaian ahli yang pihaknya hadirkan selaku termohon, sudah sangat tergambarkan tidak ada kesalahan prosedur apalagi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik seperti narasi yang dibangun oleh pemohon.
Baca juga: Polhukam kemarin dari penyelewengan pupuk hingga kinerja kejaksaan
“Ahli yang kita hadirkan menjelaskan secara historis dan filosofis hadirnya ketentuan mengenai praperadilan di dalam pembentukan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, ahli juga menjelaskan maksud dan tujuan limitasi dari praperadilan,” ungkap Rachman.
Terakhir Rachman mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya ahli dari pemohon sendiri juga membenarkan tindakan dari penyidik yang notabene menjadi permasalahan menurut termohon.
