Balangan (ANTARA) - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin Dharma Setiawan Negara menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Daerah Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) Sutikno terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
"Dua alat bukti telah terpenuhi dan perolehan bukti ini sah menurut hukum, sehingga bertentangan dengan dalil pemohon," kata Hakim Dharma di Balangan, Selasa.
Baca juga: Masa tahanan tak diperpanjang, dua buruh dibebaskan Polres Tapin
Menurut Dharma, bukti dari Kejari Balangan berupa sejumlah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin sah, maka sanggahan dianggap pupus untuk melepas status tersangka mantan Sekda Balangan pada kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Dharma menyebutkan bukti Kejaksaan Negeri Balangan ini tertuang putusan Pengadilan Tipikor pada Juli 2025 di Banjarmasin.
Pada sidang itu, ujar hakim, menjadikan dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid sebagai terdakwa, yaitu Mustafa Al Hamid (Ketua) dan Nurdiansyah (Bendahara).
“Dalam rangkaian sidang itu Sutikno berstatus sebagai saksi sampai akhirnya menyeret nama Sutikno atas tugas sebagai Sekda Balangan pada 2023,” sebut Dharma.
Saat sidang putusan, Dharma menegaskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hottua Manalu mengungkapkan akan membicarakan kepada kliennya untuk mengatur langkah hukum selanjutnya yaitu pertarungan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Jadi kita tetap menghargai apa yang menjadi putusan dari Hakim Tunggal pemeriksa perkara, apapun ceritanya memang keputusan pengadilan ini itulah keputusan dari wakil Tuhan," ujarnya usai sidang kepada wartawan.
Namun demikian, Hottua menekankan perjuangan masih berlanjut dan mereka menakar masih banyak kesempatan untuk membebaskan Sutikno dari jerat hukum yang sebelumnya dinilai diskriminatif.
Baca juga: Jadi tersangka, dua buruh gugat praperadilan terhadap Polres Tapin
Terpisah, Kejari Balangan Mangantar Siregar mengatakan terus melakukan penyidikan dan menyiapkan berkas untuk perkara yang menjerat Sutikno ini.
“Kami masih mendalami peran Sutikno dan menyiapkan pemberkasan perkara,” ujar Mangantar.
