Balangan (ANTARA) - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu Sutikno menilai penetapan tersangka dinilai cacat prosedur seperti dokumen administrasi yang diajukan penyidik berupa surat panggilan, surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tidak sah secara hukum.
Saks Ahli Hukum Pidana Bernadus, pada keterangannya mengatakan untuk surat panggilan misalnya hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan, tanpa menyebut status tersangka.
Baca juga: Presiden persilakan KPK usut dugaan korupsi Bansos 2020
“Saat Sutikno hadir, dia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu,” kata Bernadus di PN Paringin, Rabu.
Bernadus menuturkan juga adanya indikasi kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik terkait dengan penetapan tersangka kepada Sutikno.
Sementara Saksi Ahli Audit Sudirman, menjelaskan hasil laporan yang diajukan Kejaksaan sebagai alat bukti bukanlah laporan audit resmi kerugian negara.
Menurut Sudirman audit keuangan adalah modal awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi.
“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara apakah sudah sesuai atau disalahgunakan, biasanya seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ahli audit ini juga menyoroti bahwa perkara ini unik, karena Sutikno ditetapkan tersangka tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu menegaskan sampai saat ini Kejaksaan belum bisa menunjukkan alat bukti yang jelas untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka karena kejaksaan hanya menggunakan berita acara pemeriksaan para saksi terdakwa sebelumnya yang sudah divonis.
“Kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak ada proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan calon tersangka yang seharusnya dilakukan. Tanpa itu penetapan tersangka harus dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Hottua.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah membantah adanya kesewenang-wenangan dari penyidik terkait penetapan tersangka pada kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid ini.
Baca juga: Kejari Batola selidiki dugaan korupsi anggaran TP PKK di DPMD
“Kami sudah melakukannya secara prosedur, pernyataan saksi ahli juga hanya merupakan perumpamaan bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan," bantahnya.
