Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Kejaksaan Negeri menyepakati kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di wilayah kota setempat.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama kedua belah pihak dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Taliwondo di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, Senin.
"Kami bersyukur bisa bekerja sama dengan Kejari Banjarbaru, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga jika ada masalah bisa meminta bantuan dalam upaya penyelesaiannya," ujar Lisa.
Kajari Kota Banjarbaru Taliwondo menjelaskan, kerja sama ini meliputi pendampingan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi dan kejaksaan melalui perannya bisa membantu sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Kejaksaan Negeri dapat mewakili pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD apabila menghadapi gugatan hukum, sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan," harapnya.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru jalin kerja sama dengan BPJS dan Pengadilan Agama
Dikatakan Taliwondo, kerja sama itu mencakup pendampingan, pendapat dan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain diharapkan meminimalisasi permasalahan hukum di lingkungan pemerintah kota.
Taliwondo menambahkan, kerja sama yang disepakati diharapkan dapat memberikan jalan keluar ketika terjadi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah.
"Penandatanganan kesepakatan antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru menegaskan komitmen terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel," katanya.
Kegiatan dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pimpinan SKPD Pemkot Banjarbaru Bulan September 2025 membahas evaluasi singkronisasi progres program 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: DPRD Kukar kunjungi DPRD Banjarbaru belajar Perda Kerja Sama Daerah
