Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Awayan Kabupaten Balangan, Kalsel, berhasil menyita 142 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen dari seorang pengedar.
"Tersangka Marhadi alias Bung (38) ditangkap di rumahnya di Desa Piyait RT 03 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kamis (20/7) sekitar pukul 16.00," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus di Paringin, Jumat.
Dia mengatakan, terungkapnya aksi pelaku mengedarkan obat Zenith berawal pada Selasa (18/7) saat anggota Polsek Awayan mendapat informasi tentang peredaran obat terlarang di Desa Piyait.
Kemudian polisi melaksanakan penyelidikan tentang informasi tersebut dan pada Kamis (20/7), anggota Polsek Awayan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya itu.
Terus dikatakannya, selain Zenith, dalam penggeledahan di rumah pelaku juga ditemukan obat daftar G jenis Dextrometrophan sebanyak 112 paket yang berisikan 1.008 butir dan satu buah botol plastik warna putih serta uang tunai Rp1.098.000.
Atas tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar itu, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu dijerat Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Aiptu Pektrus pun kembali mengingatkan warga untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran obat Zenith jika tidak ingin dipenjara dalam kurun waktu yang lama.
"Atas perintah pimpinan, perang terhadap peredaran obat Zenith terus digaungkan hingga Zenith benar-benar bisa diberantas sampai habis," tutur Pektrus.
Polsek Awayan Sita 142 Butir Pil Zenith
Jumat, 21 Juli 2017 18:31 WIB
Tersangka Marhadi alias Bung (38) ditangkap di rumahnya di Desa Piyait RT 03 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kamis (20/7) sekitar pukul 16.00 Wita,