Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menegaskan sanksi berat bagi kampus maupun pengelola yang menyelewengkan program penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr. Muhammad Akbar di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan dana KIP.
“Akan ada sanksi cukup berat bila terjadi kesalahan atau penyelewengan dana tersebut,” kata Akbar kepada ANTARA.
Baca juga: LLDIKTI XI: KIP wujud komitmen pemerintah tingkatkan SDM
Termasuk pihak perguruan tinggi yang menahan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan mahasiswa maupun pungutan tambahan uang kuliah dari penerima program.
Menurut Akbar, mungkin perguruan tinggi memiliki niat baik untuk menyimpan ATM dan buku tabungan di kampus, namun hal itu berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Akbar juga mengungkapkan pernah terjadi pula kampus yang menambah pungutan dari mahasiswa yang menerima KIP, padahal sudah ada larangan terkait hal itu.
Justru, Akbar mengharapkan perguruan tinggi memberikan subsidi tambahan bagi mahasiswa yang menerima KIP.
“Jangan sampai ada pungutan tambahan,” tegas Akbar.
Baca juga: Kemendiktisaintek larang kampus pegang kartu ATM mahasiswa KIP Kuliah
Akbar pun meminta pihak perbankan agar tidak menutup rekening mahasiswa, meskipun saldo kosong agar memudahkan penerima KIP mendapatkan dana saat pencairan.
Selain itu, Akbar juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik percaloan atau percaya terhadap oknum yang menjanjikan sesuatu untuk mendapatkan KIP tidak sesuai ketentuan.
“Selama semua persyaratan dipenuhi, maka KIP bisa diperoleh tanpa biaya tambahan,” ujar Akbar.
Diketahui, LLDIKTI XI mencatat 13.637 mahasiswa se-Kalimantan telah menerima KIP yang digulirkan Kemendiktisaintek sejak 2020.
“Kuota penerima KIP tahun 2025 di Kalimantan sebanyak 2.700 mahasiswa. Semua harus diawasi dengan ketat agar tidak salah sasaran maupun disalahgunakan,” tutur Akbar.
Ia menegaskan program KIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus memberi kesempatan generasi muda dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Melalui program ini, mahasiswa diharapkan bisa meningkatkan kualitas diri dan suatu saat mampu mengangkat harkat serta perekonomian keluarga.
Pemerintah turut membuka kesempatan bagi penerima KIP pada program studi kesehatan hingga ke jenjang profesi, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemendiktisaintek selamatkan uang negara Rp320 miliar dari penyelewengan KIP Kuliah
