Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akhirnya mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Pulau Lari-Larian.
Gubernur Kasel Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin mengatakan, gugatan tersebut akan dimasukkan ke MA setelah tanggal 15 Desember 2012, tepatnya setelah tim Pemprov Kalsel bertemu dengan tokoh-tokoh Kalsel di Jakarta.
Keputusan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pertemuan Gubernur dan Pemimpin Daerah Kalsel antara lain Kapolda Kalsel, dengan tokoh masyarakat serta pakar hukum di kediaman Gubernur Kalsel, Senin siang.
"15 Desember kita akan mengadakan pertemuan dengan tokoh Kalsel di Jakarta setelah itu gugatan langsung dimasukkan ke MA," katanya.
Beberapa tokoh yang diundang hadir pada pertemuan tersebut antara lain, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, Deny Indrayana, anggota DPR-RI, anggota DPD dan beberapa tokoh Kalsel lainnya untuk mengadakan konsultasi.
Selain itu tambah dia, tokoh masyarakat Kabupaten Kotabaru juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali Pulau Lari-Larian yang berdasarkan penetapan Mendagri masuk wilayah Sulawesi Barat.
Menurut Gubernur, dalam gugatan tersebut akan disertakan sekitar 57 bukti dokumen yang menguatkan bahwa Pulau Lari-Larian, menurut warga Kalsel atau Lerek-Lerekkan menurut warga Sulawesi Barat masuk wilayah Kalsel.
Bukti-bukti tersebut antara lain, dokumen nasional dan internasional berupa peta yang ada sejak kerajaan Inggris yang menyebutkan Lari-Larian masuk wilayah Kalsel.
Dalam peta tersebut, kata dia, tidak disebutkan adanya Pulau Lerek-Lerekkan sebagaimana diklaim oleh Sulawesi Barat.
"Kita akan berjuang untuk mendapatkan kembali Pulau Lari-Larian dengan cara damai sesuai dengan koridor hukum yang ada," katanya.
Dengan demikian, kondisi masyarakat tetap terjaga, tidak terpengaruh adanya persoalan batas wilayah ini.
Pemerhati hukum yang masuk dalam tim penyusunan gugatan Masdari Tasmin mengatakan, dengan bukti-bukti yang terkumpul pihaknya optimistik bisa memenangi gugatan tersebut.
"Bukti-bukti dan dokumen yang kita sampaikan cukup kuat, Insya Allah kita bisa menang," katanya.
Gugatan ke MA kata dia, dilakukan oleh Gubernur dan DPRD Kalsel, kemudian bupati dan DPRD Kotabaru serta tokoh masyarakat.
Sedangkan gugatan ke PTUN, kata dia, akan dilakukan oleh masyarakat nelayan tradisional Kotabaru melalui beberapa orang pengacara yang ditunjuk./B