Kandangan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya sinergi antar instansi dalam mencegah korupsi, terutama di sektor perencanaan dan penganggaran daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual, diikuti berbagai pemerintah daerah, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mengikuti rakor di pendopo kabupaten setempat, Kandangan, Rabu.
"Fokus pencegahan korupsi diarahkan pada dua area penting, yaitu perencanaan dan penganggaran," kata Direktur Korsup Wilayah III KPK Ely Kusumastuti dalam paparan materi rakor.
Dijelaskan dia, dua area tersebut jadi akar dari tata kelola pemerintahan yang baik, apabila dua area ini tertata, maka kebocoran anggaran dan potensi korupsi bisa ditekan sejak dini.
Baca juga: Wabup HSS: Diklat audit bentuk birokrat berkualitas
Perwakilan BPKP Kalsel Ayi Riyanto, merangkan pada tahun 2025, BPKP telah melaksanakan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran) di seluruh Indonesia, termasuk di Kalsel.
Menurut dia, hasil evaluasi ini menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan, yang diharapkan mampu mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di daerah.
Adapun Pemkab HSS pun menunjukkan keseriusannya, Inspektur Daerah Kabupaten HSS Kiky Rachmawaty, menyampaikan pihaknya telah terjadwal mengikuti Diklat Manajemen Risiko (MR) untuk sektor pelayanan publik pada tanggal 11–15 Agustus mendatang.
Dan ini sejalan dengan visi misi Bupati-Wakil Bupati HSS H Syafrudin Noor-H Suriani, yang terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani.
Baca juga: Pemkab HSS kembali raih opini WTP BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut
“Untuk saat ini, hal ini merupakan sinergitas kita bersama yang tentunya melibatkan jajaran Pemkab HSS, sampai saat ini bersama pihak legislatif kita harmonis, dan sekali lagi komitmen Pemkab HSS untuk mewujudkan Clean Government dan Good Government selalu digaungkan oleh kepala daerah,” ungkapnya.
Adapun rakor merupakan bagian dari pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Juga, tindak lanjut dari amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK, yang menyebutkan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.
Tampak hadir, Bupati dan Wakil Bupati HSS, Ketua DPRD HSS Haji Ahmad Fahmi, Wakil Ketua I DPRD H Husnan, dan Wakil Ketua II DPRD H M Kusasi, Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, sejumlah anggota DPRD, para asisten dan staf ahli serta para kepala OPD.
