"Diklat ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional," kata Suriani saat membuka Diklat Audit Tingkat Dasar bagi APIP di Kandangan, Selasa.
Wabup HSS pun menegaskan pelatihan yang dilaksanakan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan, baik internal maupun eksternal, dalam suatu organisasi.
Baca juga: Pemkab HSS kembali raih opini WTP BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut
“Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman dasar tentang audit, termasuk konsep, peran, standar, dan teknik pelaksanaannya," ujarnya.
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan meningkatkan keterampilan dalam menyusun program audit, kertas kerja, dan laporan.
Serta, mendorong konsistensi penerapan standar audit pada Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.
Suriani mengapresiasi Pusdiklatwas BPKP dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel, atas kerja sama dan pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten HSS.
Ia berharap hasil dari pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dasar dalam melakukan audit internal, serta kemampuan mengidentifikasi potensi risiko, memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang berlaku.
“Audit bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan," ucapnya.
Baca juga: Wabup HSS ikuti entry meeting LKPD wilayah VI
Suriani pun menekankan tentang penting penguatan kualitas dan efektivitas audit melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, dan penerapan standar yang lebih tinggi.
Sementara itu, Inspektur Daerah HSS Kiky Rachmawaty mengungkapkan pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para auditor internal daerah agar semakin profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Diklat ini diikuti 33 orang peserta yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten HSS.
Para peserta akan mengikuti pelatihan selama lima hari, mulai dari tanggal 14 Juli sampai dengan 18 Juli 2025, dengan materi yang disampaikan langsung narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel.
