Rantau (ANTARA) - Puluhan warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menggelar aksi menuntut PT Bhumi Rantau Energi (BRE) segera menyelesaikan pembayaran lahan seluas 25 hektare yang telah digarap warga.
Perwakilan warga Desa Binderang Syafrudin mengatakan bahwa aksi penuntutan ini merupakan bentuk desakan atas komitmen yang belum direalisasikan perusahaan, terutama soal status lahan yang telah lama menjadi sengketa.
Baca juga: Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sengketa milik Aceh
“Kami hanya ingin hak kami atas tanah itu diakui dan diselesaikan secara adil. Kami punya SKT tahun 1966, pajaknya kami bayar. Bahkan SP3 dari Polda sudah keluar, artinya tidak ada unsur penyerobotan,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Senin.
Ia mengungkapkan harapan agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, ikut mendengar jeritan masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami menangis, jangan sampai dizalimi. Kami hanya ingin keadilan,” tambahnya.
Berbagai jalur hukum dan musyawarah telah ditempuh, ucap Syafrudin, namun belum membuahkan hasil. Sebelumnya warga juga telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Corporate Affairs Manager PT BRE joko Bagiono menjelaskan penyelesaian masalah lahan masih dalam proses dan sebagian sudah dibayarkan.
“Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan melalui musyawarah. Komunikasi sebelumnya memang sempat tersendat, tapi kami tetap membuka ruang diskusi,” kata Joko.
Baca juga: PTAM Intan Banjar hormati proses hukum sengketa lahan di Gambut
Ia menyebutkan PT BRE memiliki izin resmi dan legalitas lengkap, dan berupaya menjalankan operasional tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Harapan kami semua pihak saling memahami dan mengedepankan mufakat,” ujarnya.
