Banjarmasin (ANTARA) - Bidang Pengelolaan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan mensosialisasikan pemanfaatan kawasan konservasi di Desa Teluk Tamiang, Kabupaten Kotabaru.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, kegiatan dimaksudkan guna memastikan implementasi efektif Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 69 Tahun 2020 serta mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Baca juga: Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut
Kepala DKP Kalsel Rusdi Hartono didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru, Sonny Tua Halomoan membuka kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, serta aparat desa, sebagai bentuk komitmen dalam pendekatan partisipatif untuk pengelolaan kawasan konservasi.
Rusdi menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan aturan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020 dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: DKP Kalsel tenggelamkan rumah ikan, pulihkan ekosistem laut
Menurut Rusdi, pengelolaan kawasan konservasi laut harus mencakup pengaturan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut.
"Kami ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, nelayan, dan pihak swasta dalam menjaga serta mengelola kawasan konservasi laut secara berkelanjutan," kata Rusdi Hartono.
Kegiatan ini turut berkolaborasi dengan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tarakan serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Baca juga: DKP Kalsel rehabilitasi 20,3 hektare lahan mangrove pada 2025
