Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Tapin, Kalimantan Selatan, menyepakati dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan kesepakatan ini menjadi landasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, dengan tekanan utama pada penanganan defisit dan optimalisasi belanja daerah.
“Defisit APBD tahun ini sebesar Rp181 miliar. Kondisi ini tidak bisa disikapi biasa saja. Harus ada strategi yang konkret dan efisien, terutama dalam penggalian potensi PAD dan seleksi program prioritas,” katanya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Kamis.
Ia menyebutkan pentingnya penyusunan anggaran berbasis kinerja agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan perlunya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menavigasi situasi fiskal yang dinamis.
“RKA harus disusun secara rinci dan terukur. Keterlambatan administratif bisa menggagalkan banyak program prioritas,” ujarnya.
Ruang fiskal Tapin tahun ini, ucap Riduan, diarahkan pada penguatan sumber daya manusia, percepatan pengentasan kemiskinan, transformasi pengelolaan sampah, pengembangan ekonomi lokal, serta penurunan angka stunting.
Riduan mengungkapkan Pemkab dan DPRD sepakat bahwa RAPBD Perubahan 2025 harus disusun secara presisi dan berpihak pada kebutuhan publik, dengan mengedepankan efisiensi dan keberlanjutan program pembangunan.