Kepala Satuan Kerja Banjarmasin BPSPL Pontianak, Andrian Saputra, di Kotabaru, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat bahwa perdagangan telur penyu kembali marak di Kotabaru, khususnya di Pasar Kemakmuran.
"Oleh karena itu kami meninjau lokasi dan ditemukan ada tiga penjual telur penyu," katanya.
Ketiga penjual telur penyu itu masing-masing didapati di los pasar buah, pasar sayur, dan pasar ikan. Petugas langsung mengamankan telur penyu yang mereka jual.
Tim gabungan yang terdiri atas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kotabaru, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kotabaru, serta Dinas Perikanan Kotabaru. Tim itu sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Kemakmuran tentang perlindungan penyu.
Andrian menegaskan penyu merupakan biota laut yang dilindungi secara nasional maupun internasional. Ada sanksi pidana jika masyarakat menangkap dan memperjualbelikan penyu serta bagian-bagiannya.
Namun demikian, kepada ketiga penjual telur penyu di Kompleks Pasar Kemakmuran yang terjaring penertiban, pihaknya hanya memberikan pembinaan, karena pelaku baru dan tidak mengetahui bahwa memperdagangkan telur penyu dilarang.
"Berdasarkan informasi mereka pedagang baru, makanya kami lakukan pembinaan saja," katanya.
Ketiga penjual telur penyu tersebut, akhirnya hanya diminta menandatangani surat pernyataan yang intinya mereka berjanji tidak akan lagi menjual telur penyu. Jika terulang, maka sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku akan diterapkan.
Salah seorang penjual telur penyu yang terkena penertiban, Masni, mengaku tak tahu jika telur penyu terlarang diperjualbelikan.
"Setelah tahu begini, ya saya tidak akan menjual lagi," ucapnya.
Menurut para penjual, telur-telur penyu yang beredar di Kotabaru dipasok dari Sulawesi, sedangkan yang berasal dari Kotabaru sudah tidak ada semenjak gencarnya pelarangan.
Dari 414 butir telur penyu yang diamankan, terdiri atas 385 butir telur penyu sisik dan 29 butir telur penyu hijau.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dinas Perikanan Kotabaru untuk dimusnahkan dengan cara dipecahkan lalu dikubur.