Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Hingga saat ini telur penyu masih dijual bebas di pasar harian dan jalan protokol di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Pedagang dengan bebasnya menjual telur-telur penyu, padahal kalau tidak salah, penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi," kata warga Kotabaru yang enggan disebutkan namanya, Selasa.
Dengan dijual bebas telurnya tersebut, dikhawatirkan pengembangbiakan penyu terganggu sehingga lambat laun populasi penyu juga akan semakin berkurang.
Tumpukan telur penyu didalam tampayan yang dijual tersebut, dengan mudah dijumpai di pinggir jalan protokol dan Pasar Kemakmuran Kotabaru.
Lebih parahnya lagi, lanjut dia, lokasi penjualan telur penyu berjarak hanya beberapa meter dari Mapolres Kotabaru di Jalan Diponegoro.
"Sangat disayangkan pejualan telur penyu masih saja terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Zulkipli, mengungkapkan, populasi penyu menurun drastis dibandingkan dengan beberapa tahun lalu
Ia menduga, penyu-penyu tersebut di tangkap oleh oknum dan dijual ke luar daerah, demi mendapatkan keuntungan besar.
Bukan hanya induknya, bahkan telur penyu juga dijarah dan dijual ke kota-kota di luar Kotabaru.
Kader PDI-P menyatakan, seharusnya Pemkab Kotabaru harus serius dalam menangani masalah berkurangnya populasi penyu yang menjadi daya tarik Pulau Sembilan.
"Jangan adanya hewan penyu di Kotabaru tinggal cerita saja, kasihan anak cucu kita nanti tidak tahu bentuk penyu tersebut," ungkapnya.
Sementara semua tahu, bahwa penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya.
Akan tetapi kenyataannya keberadaan penyu di Pulau Sembilan tidak dilindungi, banyak dijumpai telur dijual secara bebas.
Zulkipli menambahkan disana ada pihak yang bermain, antara pengelola dengan pihak lain, menurutnya kegiatan pihak pengelola pengembangan penyu tidak sesuai dengan di lapangan.
"Sedangkan penegak hukum tidak melakukan apa-apa, padahal mereka secara terbukti mengambil telur dan dijual keluar daerah," tambahnya.
Jangan sampai masyarakat disana, yang akan kaya sumber daya alamnya tidak bisa hidup sejahtera," tandasnya.
Seharusnya penyu adalah aset daerah yang harus dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik, dan akan menjadi Pemasukan asli Daerah (PAD).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu yang ada di Indonesia masuk dilindungi.
Segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.