Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Suriani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HSS Tahun 2025–2029.
Suriani menyampaikan hal itu saat rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD H Muhammad Kusasi, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, para asisten, staf ahli dan para kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, Kandangan, Rabu.
"RPJMD ini merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten HSS," kata Suriani.
Diterangkan Suriani, dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah
Kemudian, kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas dari setiap organisasi perangkat daerah.
RPJMD juga disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD serta RPJMN.
"RPJMD 2025–2029 menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renstra perangkat daerah, RKPD, dan Renja perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Melalui RPJMD ini, kami menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota Mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (SEMANGAT)," ucap Wabup HSS.
Baca juga: Fraksi DPRD HSS berikan pandangan umum raperda pertanggungjawaban APBD 2024
Dan visi tersebut dijabarkan secara sistematis dalam kebijakan pembangunan yang inklusif, merata, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, menambahkan penyampaian raperda ini merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kita harapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.