Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti beberapa hal terkait Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA-PPAS RAPBD-P) provinsi setempat Tahun 2025.
Sorotan wakil rakyat terhadap KUA-PPAS RAPBD-P 2025 itu saat rapat Banggar DPRD Kalsel beraamam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi setempat yang dipimpin Ketua Banggar H Supian HK di Banjarmasin, Selasa siang hingga sore hari.
Seperti halnya Anggota Banggar H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah antara lain menyoroti pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru atau pada kawasan komplek Kantor Gubernur/Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat yang terkesan mandek karena sengketa lahan.
"Kalau memang sengketa lahan itu masalah ganti rugi yang belum dibayar, kenapa dalam KUA-PPAS RAPBD-P 2025 menganggarkan untuk membeli/mengganti rugi lahan yang lain. Kenapa tidak menyelesaikan persoalan lahan untuk Gedung DPRD Kalsel yang peletakan batu pertama pembangunannya sudah bertahun-tahun," ujar Gt Iskandar.
Sementara H Suripno Sumas - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel menyoroti PT Bank Kalsel atau "Banknya Urang Banua" serta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang dalam KUA-PPAS RAPBD-P 2025 mendapat penyertaan modal dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat Rp98 miliar.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhammad Alpiya Rahman yang juga Wakil Ketua Banggar menyoal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi setempat Tahun 2024.
Pasalnya sejak penyerahan LHP sekitar dua bulan lalu sampai saat ini Anggota DPRD Kalsel belum mengetahui "barang" tersebut sehingga pembahasan KUA-PPAS RAPBD-P 2025 bisa tidak maksimal, karenanya mengharapkan lembar-lembar LHP dari BPK itu.
Senada dengan Alpiya, juga dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ardiansyah mengharapkan pula LHP tersebut sebagai pegangan buat pembahasan KUA-PPAS RAPBD-P 2025 lebih lanjut.
Namun Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel menyatakan, selama 15 tahun menjadi anggota legislatif provinsi setempat tidak pernah pula menerima LHP. "Karena dari BPK tertulis untuk/kepada Ketua DPRD Kalsel. Tapi kalau anggota dewan mau mari sama-sama ke BPK RI," katanya.

Sebelumnya Sekdaprov Kalsel H Syarifuddin selaku Ketua TAPD provinsi setempat menjelaskan,. KUA-PPAS RAPBD-P 2025 untuk Pendapatan Daerah Rp9 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp12 triliun lebih.
"Selisih kurang atau defisit antara pendapatan dan belanja akan ditutupi dengan pembiayaan," demikian Syarifuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat, H Subhan Nor Yaumil serta staf lainnya.