Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Petugas gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Banjarmasin, Dinas Perdagangan Kalsel, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Kalsel serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, menyatakan produk parsel dan beras yang dijual pedagang aman.
"Dari lima titik yang kami lakukan pemeriksaan hari ini semua barang yang dijual aman, baik itu dari segi tanggal espayet maupun keaslian izin edarnya," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kalsel Ir Hj Riaharti Zulfahani di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, untuk lebih memastikan kandungan barang yang dijual, khususnya beras, petugas Badan POM juga mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium.
"Kalau memang nantinya ternyata ada kandungan berbahaya maka tentunya ada sanksi bagi pedagang atau distributor yang menjualnya," ucapnya.
Menurut Riaharti, pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan langsung ke lapangan hingga Lebaran nanti guna menjamin keamanan konsumen dalam mengkonsumsi semua produk pangan yang dijual.
"Kami mengingatkan para pedagang beras dan produk pangan lainnya termasuk penjual parsel untuk menjual barang yang terjamin keamanan dan kesehatannya dengan memeriksa izin edar dan tanggal kadaluarsa," tuturnya.
Sementara itu pemilik Dunia Parsel di Jalan Veteran RT22 No. 3 Banjarmasin Yenny Soedjono kepada petugas mengaku semua produk yang dikemas dalam parsel terjamin keamanannya.
Selain produk parselnya, beras kemasan yang dia produksi sendiri dengan kode HSBM pun ada tanda daftar perusahaannya.
"Bulog pun ambil ke kami dan kami distributor beras asal Ngawi Jatim dan dikemas serta produksi di gudang milik kami di Basirih dengan merek beras ngawi jatim Rojolele, Lele King dan Kristal," kata Yenny yang telah 20 tahun berbisnis pangan dan parsel itu.
Bpom Nyatakan Parsel Dan Beras Yang Diperdagangkan Aman
Senin, 12 Juni 2017 18:11 WIB
Dari lima titik yang kami lakukan pemeriksaan hari ini semua barang yang dijual aman, baik itu dari segi tanggal espayet maupun keaslian izin edarnya,