Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syafrudin Noor menyampaikan jawaban eksekutif atas rancangan peraturan daerah (raperda) administrasi kependudukan, dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi.
Adapun rapat paripurna tersebut dengan agenda tanggapan dan atau jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, atas raperda yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Kandangan, Kamis.
"Kita dari Pemkab HSS akan meningkatkan akses layanan dengan menjadwalkan pelayanan jemput bola rutin satu bulan dua kali, pelayanan ini untuk daerah pedesaan dan daerah terpencil," ujarnya.
Baca juga: DPRD HSS usulkan pemkab sediakan pojok baca guna tingkatkan literasi
Diterangkan bupati, pemutakhiran data berupa verifikasi dan validasi data di lakukan setiap bulan, juga akan dilakukan penghapusan apabila terdapat data yang ganda dan anomali.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, sesuai arahan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Pemkab HSS terus melaksanakan digitalisasi pelayanan.
"Pelayanan digitalisasi dilakukan melalui peningkatan aktivasi identitas kependudukan digital, pelayanan melalui media online, penggunaan tanda tangan elektronik dan pelayanan pindah datang melalui platform E-office," ucapnya.
Baca juga: Banmus DPRD HSS dan eksekutif rapat susun program Juni 2025
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi, mengapresiasi Pemkab HSS yang sudah memberikan jawaban dari raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Kami berterima kasih kepada eksekutif yang sudah aktif menanggapi pandangan umum fraksi atas raperda ini," ujarnya.
Pihaknya berharap tanggapan ini tidak hanya untuk disampaikan saja, tapi bisa ditindaklanjuti langsung, serta diharapkan tanggapan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti di lapangan nantinya.