Kandangan (ANTARA) - Setelah melalui beberapa tahapan, semua fraksi di DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi (HAF), yang didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan dan Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Kamis.
"Alhamdulillah kita semua bersyukur raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah disetujui," kata HAF dalam keterangan.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan jawaban eksekutif untuk Raperda RPJMD 20252-2029
Diterangkan HAF, raperda ini telah disetujui tepat waktu, sehingga bisa terhindar dari sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Sementara itu, Bupati HSS H Syafrudin Noor, mengatakan dengan disahkan raperda ini, Pemkab HSS akan segera menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan.
Serta, penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi, agar implementasi perda ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tidak membebani masyarakat.
Baca juga: Sekda HSS sampaikan jawaban eksekutif raperda pajak dan retribusi daerah
“Kami juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar pemahaman terhadap perubahan kebijakan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ucapnya.
Dengan sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel, pihaknya optimis penerimaan pajak dan retribusi daerah akan meningkat secara sehat dan berkelanjutan.
“Semoga peraturan daerah yang telah kita sepakati bersama ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten HSS,” tambahnya.