Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Gabungan Komisi, membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Desa Wisata.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Ahmad Fahmi yang didampingi Wakil Ketua I H Husnan dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H M Noor beserta jajaran eksekutif, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Kamis.
Baca juga: Ketua DPRD HSS harapkan sinergi bersama Polri perkuat layanan masyarakat
"Rapat kita untuk menyamakan persepsi dan memperdalam poin-poin penting dalam perubahan regulasi, yang berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pengembangan pariwisata berbasis desa," kata HAF dalam keterangan.
Sementara untuk kehadiri dari jajaran Pemerintah Kabupaten HSS untuk memberikan penjelasan teknis dan pandangan strategis atas dua materi yang dibahas.
Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini menjadi bagian penting dalam menjamin sinkronisasi kebijakan, serta memastikan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025
"Selain itu, rapat ini jadi forum bagi anggota kita di DPRD lintas komisi memberikan pandangan, masukan, serta pendalaman materi sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama tim penyusun dan perangkat daerah terkait," terang HAF.
Ditambahkan HAF, dengan komitmen dan sinergi yang kuat, pihaknya ingin terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang responsif, terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
