Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Noor menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah HSS Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jawaban eksekutif ini disampaikan sekda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS H Husnan dan H Muhammad Kusasi, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Kamis.
"Menjawab pandangan Fraksi PKS mengatakan sosialisasi terkait pajak dan retribusi kepada masyarakat, selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)," kata sekda.
Diterangkan sekda, ke depannya akan lebih pihaknya optimalkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Menjawab pandangan Fraksi Golkar, sekda mengatakan Pemkab HSS sependapat dengan fraksi Golkar, penguraian PBJT sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan kajian bersama.
Baca juga: Wabup HSS : Perubahan KUA-PPAS bagian dari mekanisme anggaran daerah
“Pemerintah daerah melalui BPKPD akan mencari pola atau sistem yang tepat dalam penguraian PBJT, serta berkoordinasi dengan pihak legislatif,” ucapnya.
Untuk menjawab Fraksi PKB, sekda mengatakan pemkab pun sependapat dengan fraksi PKB bahwa penataan parkir dan pedagang sangat penting.
Pihaknya sudah meminta Dinas Perdagangan HSS serta dinas terkait untuk melakukan penataan parkir dan pedagang di tepi jalan, sehingga aktivitas parkir dan pedagang yang ada tertata dengan baik.
Untuk Fraksi Nasdem, sekda sepakat terkait harapan fraksi Nasdem terhadap raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan adanya perubahan raperda ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Menjawab Fraksi PDI-P, dikatakan harapan fraksi PDI-P agar pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar untuk lebih ditingkatkan lagi.
Maka pihaknya pun berkomitmen akan terus melakukan pengawasan, serta optimalisasi layanan termasuk peningkatan pendapatan sektor retribusi pelayanan parkir dan pelayanan pasar.
Kemudian, menjawab Fraksi Gerindra, sekda mengatakan pemda terus mengupayakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui batas waktu penyetoran penerimaan ke kas daerah maksimal 1 x 24 jam, pengembangan aplikasi pengelolaan pajak daerah secara online.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS raker lanjutan bahas raperda penyertaan modal
“Kita pun sudah memasyarakatkan pembayaran secara digital atau non tunai, dan menambah kanal pembayaran digital melalui QRIS,” ujarnya.
Terakhir, menjawab Fraksi PPP-Gelora, sekta menerangkan terkait penguatan mekanisme evaluasi dan pengawasan, telah dilakukan upaya rekonsiliasi penerimaan, pemeriksaan rutin oleh tim auditor Inspektorat Daerah, program monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) KPK RI.
“Edukasi dan sosialisasi, juga telah dilaksanakan dan ke depan akan lebih diintensifkan lagi, baik edukasi dan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial. Dan pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengembangan aplikasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Adapun, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, mengatakan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mulai dari saran sampai masukan sudah bagus.
“Minggu depan akan dilakukan pembahasan lagi di gabungan komisi, baru persetujuan raperda menjadi peraturan daerah,” terangnya sekaligus menutup rapat paripurna.