Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar sidang paripurna penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah setempat.
"Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba," kata wakil ketua DPRD Awaludin di Kotabaru,Senin.
Awaludin menyampaikan, bahwa penyampaian satu Raperda ini akan di bahas bersama semua fraksi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menjelaskan, bahwa penyampaian satu buah Raperda ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Pada kesempatan sidang dewan yang terhormat hari ini, izinkan kami menyampaikan satu buah Raperda Kabupaten Kotabaru agar dapat dibahas bersama," kata Syairi Mukhlis.
Syairi menyampaikan, Raperda RPJMD menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Kotabaru lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, serta tahapan pencapaian pembangunan.
"RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh elemen pemerintahan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dari tahun 2025 hingga 2029," katanya.
Penyampaian raperda ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.
DPRD Kotabaru paripurnakan satu buah Raperda tentang RPJMD
Selasa, 3 Juni 2025 12:03 WIB
DPRD Kotabaru paripurnakan satu buah Raperda tentang RPJMD (ANTARA/HO-hmsdprdktb)
