Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) membantu penataan sistem transportasi terintegrasi di Kabupaten Banjar, melalui harmonisasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Hasil harmonisasi ini dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Banjar, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret," kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkum Kalsel Muhammad Rezki Kusuma di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kemenkum kawal regulasi pengelolaan air limbah domestik di Tabalong
Rezki menyampaikan proses harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga, Kemenkum Kalsel hadir untuk memberikan pelayanan dalam fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan prinsip dan kaidah peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi membahas secara mendalam dan sistematis setiap pasal dalam raperda yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Banjar baik secara substansi maupun teknis penulisan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Refda Helmy Rakhman menyampaikan pentingnya peran sektor perhubungan dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Akrab Kemenkum Kalsel bantu UMKM Balangan jadi PT perorangan
Dia menyatakan perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor.
Oleh karenanya, penataan sistem transportasi daerah yang terintegrasi dan berbasis pelayanan menjadi kunci dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra yang menyebutkan harmonisasi ini menjadi upaya untuk menciptakan produk hukum yang tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kami berharap perda ini mendorong tata kelola transportasi daerah yang tertib, efektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat,” katanya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel RAT Koperasi Pengayoman dengan semangat transparansi dan akuntabilitas