"Kami menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup yang sehat sebagai hak konstitusional setiap warga negara," kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Kalsel Bahjahtul Mardiah di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Akrab Kemenkum Kalsel bantu UMKM Balangan jadi PT perorangan
Oleh karena itu, kata Bahjahtul, dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang mampu mendorong pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh dan terpadu.
Hal ini juga berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah domestik di wilayah Kabupaten Tabalong.
Pada rapat harmonisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diprakarsai oleh Pemkab Tabalong, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel memberikan sejumlah perbaikan untuk selanjutnya dapat disahkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Proses harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca juga: Kemenkum Kalsel RAT Koperasi Pengayoman dengan semangat transparansi dan akuntabilitas
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menghadirkan regulasi yang berkualitas dan terintegrasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabalong Norzain Akhmad Yani menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kemenkum dalam penyusunan regulasi daerah.
Dia pun memberikan dukungan terhadap penerapan aplikasi E-Harmonisasi yang dinilai sangat membantu proses pembentukan produk hukum yang tepat dan efisien.
Baca juga: Sinergi Kemenkum dan Pemprov Kalsel wujudkan regulasi tepat sasaran
Pewarta: FirmanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026