Martapura (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diminta agar menetapkan tersangka pelaku atas kasus tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Kalsel Husaini dalam keterangan tertulis diterima di Martapura, Jumat mengatakan, pihaknya sudah datang ke kantor Kejagung RI di Jakarta.
"Kami mendatangi Kejagung, pada Kamis dan meminta menetapkan tersangka dugaan korupsi Perjadin baik oknum pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Banjar atas tindak pidana korupsi," tulis Husaini.
Menurut Husaini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memang menyatakan perkara dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar baik jilid I maupun jilid II ditutup, namun meminta Kejagung tetap mengawal kasusnya.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Usai itu, pihaknya terpaksa langsung mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan apa yang terjadi dalam proses hukum selama ditangani Kejari Kabupaten Banjar.
"Kami melaporkan kasusnya saat ditangani Kejari Banjar sehingga meminta Kejagung RI, baik melalui JAM Pidsus maupun JAM Intel memantau kasus Perjadin DPRD Banjar jilid I dan jilid II," ungkapnya.
Disebutkan Husaini, pihaknya saat datang di Kejagung diterima Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung RI kemudian meminta kejelasan serta ketegasan terkait lamanya proses hukum kasusnya di Kejari Banjar.
Husaini menuturkan, meski Kejari Banjar menyebutkan pihak terduga korupsi Perjadin mengembalikan kerugian uang negara tetapi hal itu tidak menghapus unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.
"Apalagi, ternyata ada oknum DPRD Banjar yang sama terlibat dugaan korupsi perjadin jilid 1 dan jilid II sehingga mereka sudah mengulangi perbuatan yang harusnya ditindak secara hukum," ungkapnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Perjadin oknum pimpinan dan anggota Dewan DPRD Banjar resmi dihentikan Kejari Banjar karena kerugian negara hasil korupsi telah diganti dan dikembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Muhammad Bardan mengatakan, selain kerugian negara sudah diganti keputusan penghentian perkara juga sesuai keputusan ekspose ke-2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
"Pertimbangan pengembalian dan jumlah kerugian tidak signifikan, serta surat edaran JAM Pidsus jika kerugian dibawah Rp50 juta dapat dihentikan dengan catatan tidak mengulangi kesalahan," katanya.