Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif.
“Dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini yang menjadi korban adalah AR istri sah dari pelaku FH yang merupakan tersangka,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Rabu.
Baca juga: Kajari Balangan: Pencanangan ZI untuk tingkatkan pelayanan publik
Mangantar menuturkan pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspose perkara tersebut, dilakukan secara virtual di hadapan Direktur C pada JAM Pidum Kejagung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mangantar menyebutkan sebelumnya pihaknya telah membangun pendekatan dan komunikasi dengan korban dan pelaku, sehingga melahirkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat.
Dengan demikian lanjut Mangantar, perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif melalui pertimbangan Azas Kemanfaatan Hukum.
Baca juga: Kejari Balangan imbau ASN harus netral pada Pilkada 2024
Selain itu, jelas Mangantar, upaya damai secara keadilan restoratif dapat dilakukan dengan pertimbangan tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana dan perkara ini hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan hukuman di bawah lima tahun, serta pada tindak pidana ini nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Atas kejadian tersebut korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai untuk kemudian membina rumah tangga yang lebih harmonis, demi masa depan anak-anaknya yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tanggal 26 Februari 2025,” ujar Mangantar.
Mangantar menegaskan hal ini merupakan wujud nyata asas kemanfaatan yang memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga: Kejari Balangan musnahkan 10,57 gram sabu dan ribuan obat terlarang