DN alias Don (26), seorang buruh angkut di pasar lima Banjarmasin ditangkap petugas kepolisian, karena kedapatan menjual narkoba, Rabu.
DN warga jalan 9 Oktober Pekauman Banjarmasin Selatan itu tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dikantong jaketnya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kanit Idik III, Iptu Suryanthi SH menjelaskan, pelaku pasrah
digiring ke Satuan Narkoba Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Don mengakui bahwa, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bolang yang juga warga Pekauman seharga Rp 200.000/paket.
"Saya dapat dari Bolang sabu-sabu seharga Rp 200.000 satu paket, setelah itu saya jual kembali ke pelanggan seharga Rp 250.000 sehingga untung Rp 50.000, dari keuntungan itu bisa untuk tambahan penghasilan yang hanya sebagai buruh kasar," tuturnya sambil tertunduk malu.
Don menambahkan, upah sebagai buruh seharinya sebesar Rp 50.000 dan itu tidak cukup untuk kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya anak sekolah.
"Sekarang saya pasrah dan menyesal akibat menjual sabu-sabu, saya harus berpisah dengan anak dan istri untuk waktu yang cukup lama," tuturnya pria beranak satu itu.
Penangkapan Don dilakukan di jalan Hasan Basri Komplek Kampus Unlam Banjarmasin, tepatnya di belakang gedung Politeknik saat akan melakukan transaksi narkoba, langsung ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong jaketnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku sebagai pengedar narkoba di kawasan kampus Unlam Banjarmasin.
"Kita sudah tahan dia, dan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti satu paket sabu-sabu telah kita amankan, dan dilanjutkan hingga ke persidangan," tuturnya.
