Penjual narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu spesialis anak-anak sekolah atau di bawah umur berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Jalan A. Yani Kilometer 5 kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny melalui Kepala Unit I, Iptu Sigit Rahayudi di Banjarmasin, Senin mengatakan penangkapan seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh itu dilakukan pada Minggu (13/3) sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan A.Yani Kilometer 5 tepatnya di seberang mini market LC Banjarmasin.
Tersangka berinisial BM alias Bambang(24) warga Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin."Kami menangkap Bambang saat menjual sabu-sabu," lanjutnya.
Kronologis penangkapan, ucap Sigit berdasarkan informasi warga bahwa tersangka Bambang sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan A. Yani Km 5.
Mendapat informasi tersebut, Unit I Narkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut guna pembenaran dari informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, Bambang yang sudah menjadi target operasi itu sedang berdiri di pinggir jalan Kilometer 5 Banjarmasin dan diduga sedang menunggu konsumen.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi yang sudah mengincar Bambang langsung melakukan penangkapan dan polisi langsung melakukan penggeledahan di tubuh dan pakaian tersangka dan ditemukan dua paket sabu-sabu dari saku celana tersangka.
Selanjutnya, berdasarkan barang bukti yang didapat akhirnya Bambang digiring ke Markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di ruang Unit I untuk penyidikan guna mengungkap jaringan di mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
Hasil penyidikan sementara, tersangka Bambang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Sementara Bambang mengakui bahwa ia dengan sengaja berbinis haram tersebut dengan konsumen yang kebanyakan anak di bawah umur atau anak sekolah.
Menurutnya, anak-anak sekolah lebih mudah dirayu untuk membeli dan menikmati barang haram tersebut dan harga jualnya pun cukup tinggi.
"Berbisnis dengan anak sekolah untungnya jauh lebih sabu-sabu seharga Rp150.000 per paket, dijual kepada anak sekolahan sekitar Rp1 juta," katanya.
Karena tergiur keuntungan yang besar itu akhirnya Bambang menggeluti bisnis tersebut sudah hampir satu bulan, dan sasarannya terus anak di bawah umur yang sudah ketanggihan barang haram jenis sabu-sabu itu.
"Bisnis haram itu saya jalani karena untungnya besar lebih dari penghasilan sebagai buruh, dan kebanyakan konsumen saya anak di bawah umur atau anak sekolahan karena gampang untuk dibodohin, " jelas laki-laki yang masih berstatus bujangan itu.(gun/B)
