Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish Tahun Anggaran 2022 pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan.
“Tim penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni TR dan ES pada Senin (20/10),” kata Kepala Kejari HST Dr. Yusup Darmaputra saat konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Rabu.
Baca juga: Rutan Barabai-Kejari HST beri penyuluhan hukum Restorative Justice kepada warga binaan
Yusup menjelaskan kasus tersebut berawal ketika Pemerintah Desa di Kecamatan Hantakan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan desa dengan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) pada 2022 yang dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.
Pada awal 2022, tersangka TR dan ES bertemu di Kebun Pisang Cavendish di Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya ES menunjukkan analisis usaha dan mengklaim bahwa budidaya pisang Cavendish memiliki potensi keuntungan 300 hingga 500 persen dengan lima kali panen.
“Tertarik dengan peluang tersebut, tersangka TR kemudian mempromosikan budidaya pisang Cavendish kepada sejumlah desa,” ujar Yusup.
Kemudian, kedua tersangka menawarkan kerja sama budidaya pisang Cavendish melalui CV Bayu Kencana Agriculture kepada sembilan desa di Kecamatan Hantakan dengan nilai kontrak Rp49 juta per desa atau total Rp441 juta untuk pengadaan bibit pisang Cavendish.
Namun, saat pelaksanaan kegiatan pada November 2022, bibit pisang yang diterima sebanyak 10.200 batang mengalami kerusakan hingga separuhnya karena terlambat diambil dan terdampak kondisi cuaca serta serangan hama monyet.
Baca juga: Pemkab HST-Kejari monitoring pelaksanaan bedah rumah dan bansos jamban
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan ditemukan berbagai penyimpangan berdasarkan keterangan 26 saksi,” kata Yusup.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Kejari HST mencatat kerugian negara mencapai Rp441 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita 83 dokumen serta barang bukti uang yang telah dititipkan ke rekening penerimaan lainnya sejumlah Rp407 juta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TR telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai,” ungkap Yusup.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih berupaya memanggil ES sebagai tersangka sesuai prosedur, namun jika tidak memenuhi panggilan, maka petugas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Yusup.
Baca juga: Kejari HST monitoring tiga proyek PUPR pastikan berjalan sesuai aturan
