Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan 2.451 barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI dengan total sebanyak 23 perkara yang telah inkracht sepanjang Agustus hingga November 2025," kata Kepala Kejari HST Aditya Rakatama di Barabai, Kamis.
Baca juga: Kejari HST tetapkan OS sebagai DPO kasus pengadaan bibit pisang
Acara tersebut turut dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Ketua DPRD HST H. Pahrijani, Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar berserta para undangannya lainnya.
Aditya Rakatama mengatakan bahwa perkara narkotika dan psikotropika masih mendominasi tindak pidana di wilayah HST.
"Dari total perkara yang dimusnahkan hari ini, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 75 paket sabu seberat bruto 34,3 gram, ribuan butir obat keras seperti Alprazolam, Valisanbe, Valdimex, dan Riklona, serta 8 senjata tajam, handphone, timbangan digital, kartu ATM, dompet hingga pakaian dan perlengkapan lainnya.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga berasal dari berbagai tindak pidana lain, yakni dua perkara senjata tajam, tiga perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, dua perkara pencurian serta satu perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Kepala Kejari HST baru komitmen jajaran profesional dan tidak minta proyek
Aditya Rakatama menjelaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai bentuk kepastian hukum.
“Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu diblender, senjata tajam digerinda sementara pakaian dan dokumen dibakar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari HST terus melakukan langkah pencegahan atau antisipasi sedari dini dengan rutin mengadakan kegiatan penyuluhan hukum ke berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami rutin melakukan penyuluhan ke berbagai elemen masyarakat agar mereka memahami jenis-jenis narkotika, bahaya penyalahgunaannya, serta bagaimana cara pencegahan,” imbuhnya.
Kejari HST menegaskan berkomitmen menegakkan hukum serta memutus mata rantai peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: Bupati HST beri pesan mendalam pada pisah sambut Kepala Kejari HST
