Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan.
Juru bicara (Jubir) Fraksi PKB Rahmad Iriadi, di Kandangan, Rabu, mengatakan Fraksi PKB menginginkan kemudahan administrasi kependudukan untuk masyarakat.
“Kami menginginkan pelayanan administrasi kependudukan ada di setiap kecamatan atau di setiap desa,” ujarnya.
Jubir Fraksi PDI-P Muhammad Rizali, mengatakan Perda Kabupaten HSS nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan harus disempurnakan, supaya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS-mitra kerja bahas penyampaian rekomendasi LKPj Bupati 2024
Senada itu, Jubir Fraksi Golkar Muhlis Ridhani, mengatakan mendukung dan menyetujui raperda perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
“Berdasarkan raperda ini, kami ingin bertanya bagaimana langkah strategis dinas terkait menangani penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk membenahi dan melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi PPP-Gelora Ibnu Safari Rahman, berharap dengan adanya raperda ini agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat akurat sesuai perkembangan teknologi dan data kependudukan nasional.
“Kami ingin dengan adanya raperda yang akan menjadi Perda ini menjamin perlindungan data dan memberikan kepastian hukum, serta mendorong integrasi data kependudukan untuk menghindari tumpang tindih data dan meningkatkan akurasi, terutama terkait program bantuan sosial dan pelayann publik,” ujarnya.
Jubir Fraksi Gerindra, Muhazerachman, mengatakan Fraksi Gerindra menyatakan komitmennya untuk mendukung segala upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna tanggapan legislatif raperda perlindungan lahan pertanian
"Hal ini demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata,” harapnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi PKS Yusperi, mengapresiasi dan menyambut baik raperda ini karena dinilai sudah sudah sesuai sebagai tindak lanjut ditetapkannya undang-undang nomor 24 tahun 2023 tentang administrasi kependudukan.
“Untuk substansi terkait dengan standar dan spesifikasi perangkat keras, lunak, dan blangko kartu penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital agar bisa disempurnakan sesuai dengan undang-undang di atasnya,” katanya.
Terakhir, dari Jubir Fraksi Nasdem, Risma Fakhriyatni, mengatakan mendukung raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya.