Barabai (ANTARA) - Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Erwin Jecky Silalahi alias Bang Jeck mengunjungi usulan bedah rumah di Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara).
"Kunjungan saya ini guna memastikan penerima program bedah rumah tepat sasaran kepada warga yang memang layak mendapatkan," kata Bang Jeck disela kunjungan di Desa Dangu, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Baca juga: DPRD HST terima aspirasi penyuluh pertanian swadaya terkait usulan insentif
Adapun rumah yang dikunjungi itu milik Hapsiah (95) warga Desa Dangu RT.01 RW.01 Kecamatan Batara dengan bangunan rumah dari kayu yang sudah tampak lapuk dan berlubang-lubang.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini mendapat informasi bahwa rumah yang tampak tidak layak tersebut sempat tidak masuk dalam pendataan, untuk itu ia memastikan agar jangan sampai warga yang berhak tidak mendapatkan akses program tersebut.
Bang Jeck ingin betul-betul mengawasi realisasi program unggulan Bupati HST Samsul Rizal bedah 1.000 rumah agar memang menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Wabup HST tinjau sejumlah sasaran TMMD di Desa Pengambau Hilir Luar
"Saya harap Pemerintah Desa juga proaktif memperhatikan warganya yang memang layak untuk dapat diusulkan. Terlebih lagi warga yang sudah berumur tidak mungkin bisa mengurus administrasi program ini secara mandiri," ujarnya.
Sebagai anggota DPRD HST dari daerah pemilihan (Dapil) lima meliputi Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, Batang Alai Timur dan Limpasu, Bang Jeck tidak ingin warga di wilayah tersebut tidak mendapatkan akses terhadap program pemerintah.
Dalam kunjungan tersebut juga hadir Sekretaris Desa Dangu Ramadhan, Koordinator Fasilitator Tenaga Fasilitator Lapangan (Korfas TFL) Dinas Perkim HST Latifah Khairina, dan perwakilan warga sekitar.
Dalam pengecekan berkas petugas, Hapsiah (95) dinyatakan memang benar warga Desa Dangu RT.01 RW.01 dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta kepemilikan tanah sporadik.
Baca juga: Jaksa tuntut 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi dana kader sosial HST