Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) berupaya mewujudkan regulasi daerah berkualitas lewat harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) ataupun rancangan peraturan bupati (raperbup) yang diajukan pemerintah daerah setempat.
"Harmonisasi ini bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah untuk penguatan kualitas regulasi daerah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kemenkum kunjungi Desa Tirawan menuju indikasi geografis gula aren
Anton memandang penting harmonisasi sebagai upaya penyelarasan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh produk hukum daerah secara terstruktur, sistematis, dan taat asas.
Pada kesempatan itu, dia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang mengajukan harmonisasi dua raperbup, yakni Raperbup Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Raperbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalsel gelar audiensi di Kotabaru tingkatkan layanan hukum
Kepala Bappelitbanda Pemkab HST Muhiddin menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan pendampingan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel.
Muhiddin berharap agar produk hukum hasil harmonisasi ini dapat mendukung tercapainya sasaran pembangunan daerah secara lebih efektif dan berdaya guna.
"Kami berharap setelah harmonisasi ini, raperbup yang disusun bisa segera ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kerjanya pada tahun 2026," ungkap Muhiddin.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dukung peningkatan indeks reformasi hukum di Kotabaru
