Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat integritas profesi notaris di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan melalui kegiatan pendampingan pengisian prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pembinaan notaris.
"Penerapan PMPJ merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga maruah profesi notaris serta memperkuat sistem hukum nasional yang berintegritas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Batulicin.
Baca juga: Kemenkum Kalsel gelar MIPC meriahkan Hari KI Sedunia
PMPJ merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan oleh notaris dalam menjalin hubungan usaha dengan pengguna jasa, baik perorangan, korporasi, maupun bentuk perikatan lainnya.
Tahapan dalam PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan.
Kepada 26 notaris yang mengikuti kegiatan, Nuryanti menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana semakin tinggi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme maka semakin ketat pula prosedur yang harus diterapkan.
Baca juga: Kemenkum harmonisasikan raperda pengelolaan air limbah di Banjarmasin
Dia menegaskan PMPJ momentum pembinaan terhadap para notaris agar senantiasa menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kakanwil berharap terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepastian dan keadilan hukum di wilayah Kalimantan Selatan.
"Mari menjadi bagian dari langkah nyata kita dalam membangun pelayanan hukum yang lebih baik dan terpercaya,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel butuh insan cerdas berkarakter kuat