Arah Strategis: Implementasi Tata Ruang Responsif terhadap Ketidaksesuaian Lahan
Apabila kerangka teoritis memberi pemahaman konseptual, maka strategi implementasi merupakan jawaban praktis. Strategi ini harus menjawab langsung persoalan ketidaksesuaian lahan yang selama ini mengakar di Tanah Bumbu, meliputi:
1. Evaluasi dan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Langkah utama adalah mengkaji ulang peta peruntukan ruang dengan mengintegrasikan data terbaru tentang kawasan rawan bencana, daerah aliran sungai, sempadan pantai, dan zona lindung.
Penyesuaian RTRW harus mengacu pada prinsip land suitability analysis yang berbasis ekologi, bukan sekadar kepentingan investasi.
Baca juga: Puluhan pelajar SMP di Tanah Bumbu ikuti sosialisasi kebencanaan
2. Moratorium Alih Fungsi Lahan di Zona Rawan
Pemerintah daerah perlu menetapkan moratorium terhadap izin pembangunan di wilayah yang telah dikategorikan sebagai rawan bencana atau daerah konservasi.
Penghentian sementara ini penting untuk menghentikan kerusakan yang terus berlanjut, sekaligus memberi waktu bagi proses restorasi ekologis.
3. Penguatan Penegakan Hukum dan Sistem Pengawasan
Selama ini, lemahnya pengawasan dan minim sanksi telah membuat marak pelanggaran tata ruang, sehingga dibutuhkan pembentukan satuan tugas pengendalian pemanfaatan ruang yang bersifat lintas sektor, serta penggunaan teknologi seperti pemetaan GIS dan drone untuk pemantauan di lapangan.
4. Restorasi Kawasan Kritis sebagai Upaya Mitigasi
Penataan ulang ruang harus diiringi dengan rehabilitasi lahan rusak, contohnya reboisasi dengan membuat kawasan hijau, serta normalisasi sungai harus diprioritaskan di wilayah yang mengalami degradasi parah.
Langkah ini tidak hanya mengurangi potensi bencana, tetapi juga memperbaiki kualitas lingkungan jangka panjang.
Baca juga: BPBD Tanah Bumbu rakor hadapi bencana alam
