Banjarmasin (ANTARA) - Sejumlah warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anti Kecurangan Bersatu atau LSM "SAKUTU" mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012
Pertanyaan terhadap Perda 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di Kalsel dalam audiensi dengan DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Ketua BP Perda DPRD Kalsel harap Pers kawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan
Pasalnya pelaksanaan Perda 3/2012 yang merupakan perubahan Perda 3/2008 itu tidak jalan sebagaimana mestinya dan kembali menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat atau pengguna jalan umum karena masih lalu-lalang angkutan tambang seperti batu bara.
Warga yang tergabung dalam LSM SAKUTI berharap penerapan kembali Perda 3/2012 secara ketat seperti awal-awal tahun pemberlakuan Perda 3/2008 angkutan hasil tambang terlarang lewat jalan umum, baik jalan nasional maupun provinsi dan jalan kabupaten.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo SM yang memimpin pertemuan dengan LSM SAKUTU itu menyatakan pada prinsipnya sependapat larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum.
Oleh karenanya, wakil rakyat dari Partai NasDem itu meminta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub);Kalsel menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan warga masyarakat yang tergabung dalam LSM SAKUTU.
"Sebab selain muatan yang melebihi ketentuan maksimum, juga angkutan hasil tambang andil dalam percepatan kerusakan jalan umum " ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel Muhammad Fikri Hernadi berjanji mengkoordinasikan dengan pihak pengawasan dan pengamanan angkutan lewat jalan umum.
Ia mengakui, kurangnya pengawasan angkutan hasil tersebut antara lain karena masalah penyediaan anggaran sehingga tidak bisa minta bantuan kepada pihak lain.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023
"Dulu ada anggaran untuk minta bantuan dalam pengawasan dan pengamanan pelaksanaan Perda 3/2008. Tapi hal itu tidak boleh lagi," tutur Fikri Hernadi.

Semula LSM SAKUTU berencana menggelar unjuk rasa di jalan depan Gedung DPRD Kalsel, tapi akhirnya diubah jadi forum audensi dan dialog.
Namun pihak kepolisian setempat tetap siaga melakukan pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rombongan LSM SAKUTU tersebut usai pertemuan dengan DPRD Kalsel melanjutkan perjalanan ke Banjarbaru untuk menemui Gubernur setempat, H Muhidin buat menyampaikan aspirasi yang sama.