“Setelah ada temuan kecurangan pedagang menjual MinyaKita kemasan botol di bawah takaran, kami sampaikan hasilnya ke provinsi. Kemudian lewat Kepala Bidang Kemetrologian BSML Kalimantan menyampaikan laporan ke Kemendag,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu malam.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gaet BCSR gelar pasar murah bersubsidi
Ia menyebutkan, kecurangan penjualan MinyaKita di bawah takaran itu ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, total ada 3.120 produk MinyaKita kemasan botol, lalu diambil sampel sebanyak 80 botol untuk diperiksa dan ditemukan 78 botol di bawah takaran normal.
“Dari 80 botol yang diambil sampel, 11 botol melanggar batas ketentuan kategori T1 dengan kemasan minus 15-29,9 mililiter, kemudian 67 botol lagi sudah melanggar ketentuan kategori T2 dengan kemasan minus 30 mililiter lebih,” ujarnya.
Muftezar mengungkapkan batas takaran tersebut sudah di luar ketentuan dan tidak bisa ditoleransi, dan dalam sidak beberapa waktu lalu itu, penjual mengaku produsen MinyaKita berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin target pendapatan Rp9 miliar dari retribusi pasar
Setelah tim melaporkan hasil temuan tersebut, kata dia, selanjutnya menunggu arahan dari Kemendag, karena pusat yang berwenang memberikan sanksi, sementara pemerintah daerah hanya berwenang dalam hal pengawasan ke pasar.
Sebelumnya, Disperdagin Kota Banjarmasin bersama BSML Regional Kalimantan melalukan sidak di dua toko penjual MinyaKita di Banjarmasin pada Senin (10/3), satu toko diperiksa dan hasilnya sesuai dan masih batasan takaran MinyaKita. Sedangkan toko berikutnya, isi atau takaran MinyaKita ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin buka Festival Kuliner Jalanan 2024