Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau dan minuman senilai Rpmencapai Rp917 juta.
Barang tersebut terdiri dari 659.700 batang hasil tembakau dan 455,93 liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan satu juta batang rokok ilegal
"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ilegal yang terungkap ini sebesar Rp617 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Kamis.
Edy mengatakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai itu sebagai bentuk pelaksanaan "community protector" dan mengamankan penerimaan negara.
Hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 berupa pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin razia rokok ilegal di HST dan HSS
Edy memastikan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang masuk yang membahayakan keamanan negara serta merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat.
"Kita berkomitmen terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.
Di sisi lain, Edy mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi besar memberikan informasi, sehingga kasus penyelundupan barang kena cukai bisa terungkap.
Begitu juga peningkatan kesadaran pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok dan minuman beralkohol ilegal diharapkan bisa terus meningkat, sehingga peredarannya dapat optimal ditekan.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin ingatkan UMKM soal pengemasan produk ekspor
Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang ilegal Rp917 juta
Kamis, 14 Desember 2023 20:35 WIB