"Saya perintahkan anggota selalu pantau titik-titik rawan ilegal mining, apabila ada kegiatan pertambangan tanpa izin untuk segera ditindak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel kawal subsidi pertanian untuk ketahanan pangan
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Polres setempat dimana wilayah hukumnya terdapat izin usaha pertambangan.
Harapan Gapur, personel polres termasuk polsek bisa bergerak cepat menuju lokasi melakukan penindakan jika ditemukan indikasi aktivitas tambang ilegal.
"Sepanjang 2025 ini, kami belum menemukan adanya pertambangan tanpa izin," ungkap Gafur.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kalsel kawal kestabilan harga minyak goreng subsidi jelang Ramadhan
Meski begitu, Gafur mengaku pihaknya terbuka setiap ada informasi dari masyarakat berkaitan indikasi dugaan adanya tambang ilegal.
Termasuk jika membuat laporan secara resmi ke polisi disertai bukti-bukti yang kuat atas hal yang dilaporkan.
Setiap pelaku tambang ilegal bakal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Komisi III DPR nilai kinerja Polda Kalsel responsif tangani aduan dan perkara