"Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Sejumlah mobil mewah milik bandar investasi BBM bodong disita
Selain FN, tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni FIP (26) suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).
Erick mengatakan proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maka tersangka dan barang bukti segera kami serahkan," jelasnya.
Diketahui, kasus investasi solar bodong di Kota Banjarbaru dengan pidana asal berupa penipuan dan penggelapan saat ini perkaranya masih bergulir pada tingkat kasasi.
Baca juga: Polda Kalsel tahan oknum Bhayangkari tersangka investasi BBM bodong

Baca juga: "Ratu" investasi BBM bodong di Kalsel jadi tersangka
Penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut disambut positif Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN.
Henny pun mendesak polisi menahan para tersangka yang masih bebas berkeliaran.
Salah seorang korban Yurniati meminta polisi segera menangani perkara ini secara adil dan transparan.
"Kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” harapnya.
Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong yang dipimpin FN.
Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp4 miliar per orang dengan total mencapai Rp30 miliar.
Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar
Video: